Tudingan Catut Nama Wakil Wali Kota Dibantahkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan

22 Februari 2023, 20:11 WIB
Pertemuan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dengan pihak pengelola Kedai Jojobo pada Rabu, 22 Februari 2023 /Iswan/WartaTidore.com

WARTA TIDORE - Polemik Kedai Jojobo yang berlokasi di Pantai Tugulufa Kota Tidore Kepulauan, menyeret-nyerat nama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, akhirnya dibantahkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt.H.Ali Ibrahim.

Pertemuan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dengan pihak pengelola Kedai Jojobo pada Rabu, 22 Februari 2023 siang tadi, pengelola kedai tersebut menyebut nama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

Pemutusan kontak Kedai Jojobo, nama Muhammad Sinen dibawa-bawa karena menurutnya sumber dari Wali Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga: Petani Tidore Kepulauan, Pemasok Sayuran Kangkung di Perusahaan Tambang Maluku Utara

Pantauan media ini, pernyataan yang menuding Wakil Wali Kota Tidore itu disampaikan oleh orang tua Pengelola Kedai Jojobo Taeba Dano Bagus, saat pertemuan siang tadi.

Hal tersebut dibantah oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt.H.Ali Ibrahim, saat dikonfirmasi oleh awak media via telfon pada, Selasa, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Raih Penghargaan dari Kemenkes RI

"Itu tidak betul. Itu fitnah. Saya tidak pernah bilang kalao kedai itu akan diambil oleh Pak Wakil. Mereka bohong itu," tegas Wali Kota.

Ali Ibrahim menjelaskan, saat itu, sekitar empat kali, keluarga pengelola Kedai Jojobo itu datang ingin bertemu dirinya.

Namun, hanya dua kali dirinya bertemu dengan keluarga Pengelola Kedai Jojobo. Saat itu, Ci Ode sampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari iparnya Wakil Wali Kota Tidore.

Baca Juga: Pemda Kota Tidore Kepulauan Launching Remaja Cegah Stunting

"Saya langsung jawab. Kalau soal itu tanya langsung ke Pak Wakil. Saya bilang ke dia, pada prinsipnya, pemerintah daerah tidak perpanjang kontrak lagi," pungkasnya.

"Dia bilang dia dapat dari iparnya Pak Wakil, bagaimana dia fitnah saya lagi bahwa saya yang bilang," sambungnya.

Polemik Sumber Catut Nama

Baca Juga: Gekrafs Kota Tidore Kepulauan Gelar Rapat Kerja Perdana, Berikut Paparan Ketua

Pengelola Kedai Jojobo, enggan mengosongkan tempat jualan yang mereka sewa dari pemerintah.

Mereka menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, dianggap tidak tepat dan sepihak.

Merekapun menilai, Disperindagkop terkesan pilih kasih dan hanya sebatas mengikuti Instruksi pimpinan.

Sehingga kebijakan putus kontrak dianggap tidak berdasar. Bahkan nama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, juga dicatut sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop, yang melakukan putus kontrak.

Baca Juga: Osis SMA N 6 Tidore Kepulauan Peringati Isra Mi'raj Nabi SAW, Ini Harapan Wakil Wali Kota

Menyikapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop Kota Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif, membantah atas tudingan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop melakukan putus kontrak.

Menurutnya, kebijakan putus kontrak dengan Kedai Jojobo, tidak ada kaitannya dengan Wakil Wali Kota, melainkan murni pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Kedai tersebut.

Baca Juga: Tempat Parkir dan Fasilitas Pelabuhan Loleo Kota Tidore Kepulauan Bakal Dikelola Pihak Ketiga

Dimana, kedai jojobo tidak menjalankan instruksi Disperindagkop yang dikeluarkan melalui surat dengan Nomor : 510/356/27/2020, tertanggal 20 Oktober 2022. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Sail Tidore.

Dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa pelaku UMKM wajib mencantumkan daftar menu dan harga bagi konsumen. Namun ini, tidak dilakukan oleh Kedai Jojobo.

Selain itu, aktifitas jual beli di Kedai Jojobo, mendapat banyak keluhan dari konsumen, karena menjual menu makanan yang dianggap terlalu mahal.

Baca Juga: KPK RI Pilih Desa di Kota Tidore Kepulauan Jadi Lokus Desa Anti Korupsi

"Selain kami sampaikan melalui surat, kami juga mengundang mereka (Pelaku UMKM) untuk pertemuan di tanggal 2 November 2022, dan saat itu semua mengiayakan dan bersepakat dengan instruksi yang kami buat," ungkapnya.

"Apabila pelaku UMKM tidak mengindahkan instruksi ini, maka akan dievaluasi dan tidak lagi dilakukan perpanjangan kontrak di tahun di tahun 2023," lanjutnya.

Tujuan Disperindagkop mengeluarkan instruksi tersebut, agar tidak ada pelaku UMKM yang melakukan spekulasi harga pada saat momentum Sail Tidore.

Baca Juga: Sejumlah ASN di Kota Tidore Kepulauan Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Dengan begitu, para pengunjung atau konsumen tidak lagi mengeluhkan terkait pelayanan UMKM di Tugulufa. Sebab kegiatan Sail Tidore, merupakan agenda yang berskala nasional.

"Jadi soal pemutusan kontrak ini karena mereka (pengelola Kedai Jojobo) tidak menjalankan instruksi yang sudah kami sampaikan," kata Saiful.

"Selain itu, banyak sekali keluhan konsumen atas pelayanan mereka, terutama soal harga," pungkasnya.

Baca Juga: 16 Pemda Lakukan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Kota Tidore Termasuk

Dengan dasar itulah, pada tahun 2023 ini, Disperindagkop sudah tidak lagi melakukan perpanjangan kontrak terhadap Kedai Jojobo.

Karena pelanggaran yang dilakukan, masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Lanjutnya, selain tidak menjalankan Instruksi Disperindagkop, Kedai Jojobo juga tidak tertib dalam melakukan pembayaran retribusi. Yang setiap tahun nilainya kurang lebih Rp5 juta.

"Mereka bayar retribusi, nanti setelah ada masalah seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Pakai Ganja, Satu Oknum Petugas Kebersihan di Tidore Kepulauan Ditangkap

Alasan pihaknya tidak lagi membalas surat klarifikasi dari kedai jojobo terkait kebijakan putus kontrak, dikarenakan pada tahun 2023 ini, kedai tersebut sudah tidak lagi diperpanjang kontraknya.

Bagaimana dengan Kedai Sabua Sahabat yang ikut disoalkan oleh Pengelola Kedai Jojobo.? ditanya demikian, Saiful mengaku bahwa pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada Kedai Sabua Sahabat, berupa teguran keras.

Baca Juga: Polres Kota Tidore Kepulauan Gelar Apel Pasukan Operasi Kie Raha 2023

Itu dilakukan, karena pelanggaran yang dilakukan Kedai Sabua Sahabat, masuk dalam kategori sedang.

Dimana mereka hanya tidak menyediakan nota/bill bagi konsumen. Namun soal harga makanan, Sabua Sahabat masih masuk dalam batas kewajaran.

Baca Juga: Menganang Jasa Kesultanan Tidore, Pemerintah Provinsi Papua Barat Bakal Bangun Monumen Kapal

Saiful juga menampik pernyataan Pemilik Kedai Jojobo, yakni Ci Ode, yang mengkritisi pengawasan Disperindagkop, tentang pemilik Kedai di Tugulufa, yang tidak pernah dibuka namun tidak disoalkan.

Menurut Saiful, kedai tersebut memang tidak dibuka setiap saat, namun pada momentum tertentu, mereka tetap melakukan aktifitas, selain itu, mereka juga tertib dalam membayar retribusi.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Tags

Terkini

Terpopuler