Turis Mancanegara Bakal Dilarang Menyewa Sepeda Motor di Bali

13 Maret 2023, 04:33 WIB
Ilustrasi: Turis mancanegara bakal dilarang menyewa sepeda motor di Bali /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

WARTA TIDORE - Gubernur Bali Wayan Koster bakal melarang turis mancanegara menyewa sepeda motor. Larangan itu disahkan dengan peraturan daerah (Perda).

“Yang pertama tentang pariwisata Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali untuk mengelola pariwisata Bali,” kata Koster dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham Bali pada Minggu, 12 Maret 2023.

"Jadi wisatawan harus travel, travel, pakai mobil wisata. Tidak bisa lagi menggunakan sepeda motor atau apapun yang bukan dari biro perjalanan," sambungnya.

Baca Juga: WNA Miliki KTP Indonesia di Bali, Polisi: Ada Seseorang yang Mengkomunikasikan

Ia juga mengatakan, dengan aturan itu, turis mancanegara tidak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor, dan akan berlaku tahun ini.

"Jadi pinjam meminjam motor tidak boleh lagi. Ini berlaku mulai 2023, setelah pandemi Covid-19," tegasnya.

“Kenapa sekarang, karena sekarang kita bersih-bersih. Kalau di masa pandemi Covid-19 tidak bisa karena tidak ada turis, sekarang kita akan menyelenggarakannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Suara Ayam Berkokok Dikeluhkan Wisatawan Mancanegara Ditanggapi Kadispar Bali

Ia juga menyebutkan kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh orang asing atau bekerja di Pulau Dewata.

Pihaknya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah melarang turis mancanegara berbisnis di Bali.

Baca Juga: Marak WNA Lakukan Hal Ini, Polda Bali Keluarkan Surat Edaran

“Terkait kejahatan ekonomi, termasuk yang kami larang jenis usaha ini. Juga, visanya bukan untuk bekerja, tetapi visa turis, Anda tidak bisa berbisnis di provinsi Bali,” katanya.

“Sewa mobil, sewa segala macam villa, itu banyak terjadi sekarang. Tapi saat ini kita identifikasi dengan joint operation untuk mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan,” tutupnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Tags

Terkini

Terpopuler