Pemerintah Kota Ternate Larang Pedagang Musiman Jualan di Area Publik, Ini Alasannya

23 Maret 2023, 03:43 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Kota Ternate melarang pedangan nusiman berjualan di area publik. /

WARTA TIDORE - Pemerintah Kota Ternate Maluku Utara melarang pedagang musiman berjualan di area publik, saat Ramadhan 2023, berikut kerugiannya.

Aktivitas PKL di Pasar Gamalama Kota Ternate telah memadati area parkir Pasar Gamalama untuk berdagang.

Kepala Bapelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoli, mengatakan bahwa aktivitas pedagang di ruang publik selama Ramadhan telah dilarang.

Baca Juga: Pemerintah Kota Jakarta Barat Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tidak Beroperasi di Bulan Ramadhan

Terutama di kawasan Pantai Falajawa dan Masjid Raya Al-Munawwar, agar tidak mengganggu aktivitas warga selama bulan Ramadhan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Disperindag untuk memastikan kenyamanan warga selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Ternate telah menyiapkan areal di kawasan Benteng Fort Oranye dan sekitar kawasan BRI Pasar Gamalama untuk tempat pedagang musiman.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: Bahasa Daerah Tidore sebagai Muatan Lokal Mewujudkan Kebudayaan

Hal ini dilakukan untuk menata pedagang musiman agar tidak semrawut dan masyarakat yang akan membeli kebutuhan berbuka puasa bisa ke lokasi itu dengan nyaman.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate juga telah mensosialisasikan dan menata kawasan guna memberikan kenyamanan bagi warga yang berbelanja saat bulan suci Ramadhan 2023.

Kadis Perindag Kota Ternate Muchlis Djumadil, mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berada di kawasan pasar yang dilarang untuk tidak lagi berjualan, terutama pada bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Rumah Dinas Wali Kota Tidore Kepulauan Digugat, Pengadilan Negeri SoasioLakukan Pemeriksaan Setempat

Dalam momentum bulan suci Ramadhan, sejumlah area yang dilarang untuk berjualan seringkali dimanfaatkan PKL dan bisa mengganggu kenyamanan warga.

Oleh karena itu, ada beberapa titik yang disediakan bagi pedagang untuk berjualan seperti Pasar Sabi-Sabi, Kota Baru.

Pihaknya juga telah menyampaikan ke seluruh PKL yang beraktivitas di area parkir Masjid Raya Al-Munawwar Ternate untuk segera mengosongkan lokasi itu, sehingga saat ini jamaah yang akan shalat bisa menggunakan tempat parkir.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler