"Termasuk bentuk perbuatan tercela lainnya," ujarnya.
“Dengan adanya penandatanganan pakta intergritas ini, maka ke depan dalam penyelenggaraan," terangnya.
"Pemerintah desa maupun pengelola keuangan desa, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Penandatangan ini sabagai salah satu syarat yang ditetapkan oleh KPK RI dalam lomba desa anti korupsi.
Baca Juga: Tudingan Catut Nama Wakil Wali Kota Dibantahkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan
Ditandatangani oleh Kepala Desa Maitara Tengah Muchlis Malagapi, Camat Tidore Utara Ade Soninga, dan Wakil Wali kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh para Asisten Sekda, para Staf Ahli Wali Kota Tidore, Kepala Inspektur Kota Tidore Kepulauan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan yang mewakili Kepala Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik Kota Tidore Kepulauan.***