Pemerintah Provinsi Riau Larang ASN Mudik Lebaran 2023 Gunakan Kendaraan Dinas

- 5 April 2023, 02:19 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Provinsi Riau larang ASN di daerah tersebut Mudik Lebaran 2023 menggunakan kendaraan dinas
Ilustrasi: Pemerintah Provinsi Riau larang ASN di daerah tersebut Mudik Lebaran 2023 menggunakan kendaraan dinas /ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

WARTA TIDORE - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik lebaran 2023.

Gubernur Riau Syamsuar menyatakan bahwa larangan ini sama seperti pada tahun 2022 dan ASN yang ingin mudik harus membawa kendaraan pribadi mereka sendiri.

Baca Juga: Pertanyakan Gaji dan Tunjangan, Guru PPPK Tingkat SMA di Manokwari Lakukan Aksi di Kantor Bupati

Gubernur juga menyebutkan bahwa keputusan ini berdasarkan keputusan bersama dari Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.

Gubernur menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Riau tidak akan lagi mengistirahatkan mobil dinas di halaman belakang rumah dinas gubernur seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Empat Kecamatan di Dompu Nusa Tenggara Barat, Ribuan Kepala Keluarga Terdampak Banjir

Kendaraan dinas harus diparkir di kantor masing-masing selama cuti bersama dan libur Idul Fitri 2023.

ASN juga harus disiplin untuk masuk kantor sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan agar tugas-tugas rutin tetap berjalan dengan baik dan lancar setelah cuti bersama berakhir.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah