Tertibkan Trayek di Pelabuhan Loleo, Pemda Tidore Kepulauan Gandeng Pemda Halmahera Tengah

- 17 April 2023, 17:56 WIB
Wali Kota Tidore Kepulauan didampingi Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram A. Sangadji, dan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen, menggelar pertemuan
Wali Kota Tidore Kepulauan didampingi Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram A. Sangadji, dan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen, menggelar pertemuan /Iswan/WartaTidore.com

Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini juga menegaskan, kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara agar segera menertibkan berbagai administrasi ijin trayek kepada sopir yang beroperasi di Pelabuhan Sofifi maupun Pelabuhan Loleo agar keadilan ini dijalankan dengan baik.

“Karena sopir Loleo berada di bawah naungan Organda Sofifi, namun ada sopir yang berKTP Kota Tidore masuk dalam Organda Weda, sehingga Dishub perlu menertibkan bahwa yang berKTP Tidore harus masuk dalam Organda Sofifi di bawah Organda Kota Tidore," jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Ini yang Dilakukan Pemda Tidore Kepulauan

"Ini agar tidak ada lagi yang membedakan mana sopir Loleo, sopir Daratan Oba maupun sopir Weda, karena Pemerintah Kota Tidore selalu membuka diri untuk siapa saja yang masuk ke Pelabuhan Loleo untuk mencari rezeki sehingga ini diatur dengan sebaik, mungkin untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh sopir tanpa merebutkan penumpang di dermaga," tegas Muhammad Sinen

Senada juga disampaikan Polresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, ini merupakan permasalahan lama yang kembali bergejolak, karena banyak Organda yang mengangkut penumpang juga masih banyak yang menggunakan plat hitam.

"Tupoksi POLRI haya sebagai pengamanan sehingga diharpkan kepada Dishub Provinsi Maluku Utara agar tertibkan ijin trayek untuk para sopir tersebut, agar semua permasalahan tersebut dapat diselesaikan," terangnya.

"Jika ada mobil plat hitam yang masih dalam proses pengurusan plat kuning agar dapat memberikan keringanan hingga plat kuningnya selesai diproses, kami juga mengharapkan dalam proses penertiban agar dapat melibatkan TNI/POLRI untuk membantu dalam action di lapangan," sambungnya.

Yury menegaskan, Organda merupakan pelayanan angkutan sehingga tidak memili wewenang menyetok kendaraan maupun menurunkan penumpang di jalan.

“Sehingga kami tegaskan kepada Dishub baik Dishub kota maupun Dishub provinsi, jika mobil yang masuk di pelabuhan tidak memiliki ijin trayek agar dikeluarkan tanpa mengangkut penumpag didalam pelabuhan, karena kami siap mendukung dan membantu Dishub dalam penertiban," tegas Yury

Perlu diketahui, akhir dari pertemuan ini, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap memberlakukan bahwa Sopir Loleo, Daratan Oba, maupun Weda menggunakan pengambilan nomor antrian dalam mengangkut penumpang di Pelabuhan Loleo.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah