IDI Cabang Kota Tidore Kepulauan Tolak Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Alasannya

- 8 Mei 2023, 06:01 WIB
konferensi pers terkait serukan hentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law itu, Ketua IDI Cabang Kota TIdore Kepulauan dr.Kurniawati Hatary, didampingi pengurus dr. Febriana, dr. Ayu S Amin, dr. Yunaida Rusdi, dr.Endang Fabanyo, di Aula Komite Medik RSUD Tidore pada Minggu, 7 Mei 2023 malam.
konferensi pers terkait serukan hentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law itu, Ketua IDI Cabang Kota TIdore Kepulauan dr.Kurniawati Hatary, didampingi pengurus dr. Febriana, dr. Ayu S Amin, dr. Yunaida Rusdi, dr.Endang Fabanyo, di Aula Komite Medik RSUD Tidore pada Minggu, 7 Mei 2023 malam. /Iswan Dukomalamo/WartaTidore.com


WARTA TIDORE - Sikap tegas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law untuk dibahas. Hal tersebut penyelesaian IDI Tidore saat Konferensi pers di Aula Komite Medik RSUD Tidore pada Minggu, 7 Mei 2023 malam.


Dalam konferensi pers terkait serukan hentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law itu, Ketua IDI Cabang Kota TIdore Kepulauan dr.Kurniawati Hatary, didampingi pengurus dr. Febriana, dr. Ayu S Amin, dr. Yunaida Rusdi, dr.Endang Fabanyo, memaparkan sikap perlawanan.

Baca Juga: Himpunan Aksi Damai Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Ini Permintaan Kemenkes

Ketua IDI Cabang Kota Tidore Kepulauan dr.Kurniawati Hatary mengatakan, Omnibus Law RUU Kesehatan yang diusulkan dinilai sarat dengan kepentingan liberalisasi dan kapitalisasi yang berkedok kepentingan rakyat.

Selain itu, waktu perumusan yang terbilang singkat dan tidak memiliki naskah akademik.

Alasan Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

IDI Cabang Kota Tidore Kepulauan kemudian menjelakaskan 12 poin alasan, yang mendasari para tenaga medis dan kesehatan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, diantaranya:


1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law cacat karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi prosedur masyarakat sipil, dan organisasi profesi.


2. RUU Kesehatan Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.


3. RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: WartaTidore.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah