Alasan Pemerintah Kota Jambi Tertibkan Reklame

- 10 Mei 2023, 20:55 WIB
penertiban terhadap atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak.
penertiban terhadap atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak. /Tuyani/

WARTA TIDORE - Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 sedang melakukan penertiban terhadap atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak.

Pada tanggal 10 Mei 2023, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Tabir Marangin Jambi, Berhasil Ditemukan

Fasha menekankan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah.

Karena tahun ini mulai memasuki tahun politik dan kecenderungan penggunaan media-media ruang seperti reklame sudah banyak dijumpai di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Jambi, khususnya dan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan.

Fasha mengakui, bahwa sampai saat ini realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masih belum maksimal.

Baca Juga: Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jambi Jadi Tuan Rumah Tiga Acara Besar Nasional

Dari target pendapatan pajak daerah Tahun 2023 sebesar Rp355 miliar, baru terealisasi lebih kurang Rp90 miliar lebih atau sebesar 25 persen lebih.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x