Kepala Desa Adat Berawa Badung Ditangkap Kejaksaan Tinggi Bali, Barang Bukti Uang Rp100 Juta Turut Diamankan

- 2 Mei 2024, 19:54 WIB
Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali yang dikenal dengan inisial RK pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga Renon, Denpasar, atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor.
Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali yang dikenal dengan inisial RK pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga Renon, Denpasar, atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor. /ANTARA/Penerangan Hukum Kejati Bali/

WARTA TIDORE - Kejaksaan Tinggi Bali telah menangkap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali yang dikenal dengan inisial RK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang investor senilai Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan dalam konferensi pers di Lobi Kejati Bali, Denpasar pada Kamis, 2 Mei 2024, RK yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

RK ditangkap bersama dengan seorang investor bernama AN, serta dua orang lainnya, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta. Namun, identitas dan peran dua orang tersebut belum diketahui.

"Kami telah menangkap dua orang, yaitu KR selaku bendesa adat dan AN sebagai pengusaha. OTT baru saja dilakukan, dalam dua puluh empat jam kedepan akan ditetapkan menjadi tersangka," kata Sumedana.

Sumedana menjelaskan, RK telah melakukan upaya pemerasan dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.

"RK meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," tambahnya.

Proses pemerasan terhadap investor AN telah dimulai sejak Maret 2024, dan beberapa transaksi telah dilakukan. Pada awalnya, RK meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada AN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli. AN telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada RK untuk melancarkan proses administrasi awal.

Rencananya, pada hari ini AN hendak menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp100 juta kepada RK, namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan RK dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir dalam proses transaksi tersebut.

"Secara intensif, pada hari ini, RK meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya, dan keagamaan," jelas Sumedana.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah