"Artinya, belalang tidak boleh dimusnahkan sepenuhnya karena peran mereka dalam ekosistem, namun perlu dikendalikan agar populasi mereka tidak berlebihan dan merusak tanaman," ujarnya.
Agar program ini berlanjut, pada tahun 2024, empat kabupaten di Pulau Sumba, termasuk Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya, telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengendalikan hama belalang secara bersama-sama.
Tujuan nota kesepahaman ini adalah meningkatkan koordinasi dalam penanganan hama belalang kembara serta memperbaiki komunikasi antarwilayah di Sumba.
"Dengan pengalaman yang dimiliki dalam mengendalikan belalang, kita siap menghadapi serangan yang mungkin terjadi di masa mendatang," katanya.
Menurut data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sumba Timur, luas lahan yang rusak pada tahun 2022 mencapai 3.337 hektar, dengan estimasi kerugian produksi sebesar 9.980,4 ton atau setara dengan Rp34,67 miliar.***