Temukan Penjualan Minyak Goreng Bermerek Minyakita Melebihi HET, Pemprov Papua Bakal Lakukan Hal Ini

- 12 Maret 2024, 19:31 WIB
Ilustrasi minyakkita
Ilustrasi minyakkita /kemendag.go.id/MINYAKKITA/

WARTA TIDORE - Pemerintah Provinsi Papua menemukan penjualan minyak goreng merek Minyakita di Kota Jayapura yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan bahan pangan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua, Omah Laduani Ladamay, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan penjualan bahan pangan secara intensif, mengingat kebutuhan di bulan Ramadhan ini cukup tinggi.

"Pemerintah telah menetapkan HET Minyakita subsidi kemasan satu liter senilai Rp14 ribu, oleh karena itu, para pedagang tidak diperbolehkan menaikkan harganya," katanya pada Selasa, 12 Maret 2024.

Ladamay menemukan, minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp17 ribu, sehingga akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.

"Minyakita ini seharusnya dijual seharga Rp14 ribu, tetapi terjadi lonjakan harga di lapangan," ujarnya.

Dia menjelaskan, telah mengirim surat ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan Papua terkait temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti, sehingga tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan karena ini sudah melanggar aturan," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil para distributor Minyakita untuk meminta klarifikasi.

"Bila perlu, pedagang yang menjual di atas Rp14 ribu akan diberikan peringatan agar tidak lagi berani menjual di atas HET, dan hal ini tidak hanya berlaku untuk minyak goreng, tetapi untuk semua bahan pokok yang masuk dalam subsidi Pemerintah," pungkasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x