Peserta Kurang dari 2 Kali Kebutuhan, KIP Aceh Besar Pertanian Pendaftaran Anggota PPS

- 11 Mei 2024, 00:00 WIB
KIP Aceh Besar menerima dokumen dari calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor KIP setempat.
KIP Aceh Besar menerima dokumen dari calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor KIP setempat. /ANTARA/ KIP Aceh Besar/

WARTA TIDORE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga 11 Mei karena peserta yang dibutuhkan kurang dari dua kali kebutuhan.

“Masih ada gampong yang belum mendaftar dan ada juga yang jumlahnya kurang dari enam orang,” kata Mahyar Tasnim, Divisi SDM dan Parmas KIP Aceh Besar di Lambaro pada Jumat, 10 Mei 2024.

Dia menjelaskan, dengan perpanjangan waktu pendaftaran dari sebelumnya 2 sampai 8 Mei 2024, jumlah pelamar PPS terus bertambah. Sebanyak 6.791 orang telah membuat akun di Siakba, sementara 5.927 orang sudah mengajukan berkas melalui aplikasi.

Selain itu, 5.091 orang juga telah menyampaikan berkas langsung ke KIP Aceh Besar.

Menurutnya, masih ada dua gampong yang pelamarnya kurang, dan pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat di gampong tersebut untuk memanfaatkan perpanjangan waktu.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran dan menyampaikan informasi penerimaan PPS ini kepada warga agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata komisioner KIP Aceh Besar itu.

Dia juga menambahkan, pendaftaran PPS melalui aplikasi Siakba masih dibuka hingga 11 Mei pukul 23.59 WIB, dan berkas harus dikembalikan paling lambat 12 Mei 2024.

Pemilihan umum di Aceh Besar akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah