11 Saksi Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

17 Maret 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi: 11 saksi dipersiksa oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi Bansos di Kemensos /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik ​​KPK di Kantor Polres Serang Kota, Banten pada hari Kamis, 16 Maret 2023.

Para saksi yang diperiksa antara lain Sherlly Michael, Kasir PT BGR Divre Kupang Timotius Frids Thung, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan Rita Setiasih.

Baca Juga: Pencekalan Enam Orang Keluar Negeri, Ali Fikri: Dilakukan Sebagai Bagian dari Proses Penyelidikan

Pendamping PKH Kabupaten Tangerang 2013-2018 dan Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Wilayah Barat Yusro, Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten Periode 2020 Saiful Ma'ruf.

Penanggungjawab Administrasi Distribusi Bantuan Sosial Beras Wilayah Banten PT BGR Emilia Rika Banase, Pendamping PKH Andhy Poetra Kaselie, Pendamping PKH Lidya Taurisya.

Pendamping PKH Kecamatan Jombang Kota Cilegon Intan Nuransani, Pendamping PKH Kecamatan Walantaka Kota Serang Fatrul Taupik, Pendamping PKH, dan Agus Holid Karyawan Kehormatan.

Baca Juga: Ratusan Liter Miras di Kecamatan Tobelo Diamankan Polres Halmahera Utara

KPK telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos.

Namun, KPK belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan bahwa identitas tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik setelah penyidikan selesai dan alat bukti sudah cukup.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik ​​penyidik ​​kooperatif dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut memantau proses penyidikan dan memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.

KPK menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler