Penipuan Gunakan Media Telecom Fraud Libatkan Puluhan WNA Digagalkan Dittipidum Bareskrim Polri

6 April 2023, 09:03 WIB
Penipuan gunakan media Telecom Fraud libatkan puluhan WNA digagalkan Dittipidum Bareskrim Polri /Antara

WARTA TIDORE - Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menggagalkan tindak pidana penipuan menggunakan media komunikasi Telecom Fraud yang melibatkan 55 warga negara asing (WNA) asal Asia Timur.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri Jakarta pada Rabu, 5 April 2023 membenarkan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat Orang Warga Negara Uzbekistan, Ini Alasannya

Ia mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan banyak WNA yang melakukan aktivitas mencurigakan.

“Oleh karena itu, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 4 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB, kami melakukan pengecekan dan penindakan di tiga lokasi,” kata Djuhandhani.

Penindakan WNA yang terlibat kejahatan Telecom Fraud dilakukan di tiga tempat, yaitu Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Beberapa Mayat Dugaan Korban Pembunuhan Berencana Dievakuasi Petugas

Dari ketiga tempat kejadian tersebut, petugas mengamankan 55 WNA terdiri atas 55 orang laki-laki dan lima orang perempuan.

Di lokasi penindakan juga terdapat enam orang warga negara Indonesia yang bekerja mengurus kebutuhan harian para WNA.

Penyidik ​​belum dapat memastikan status kewarganegaraan para WNA karena mereka tidak dapat menunjukkan paspor sebagai identitas diri WNA yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas ke Indonesia Dikenakan Sanksi Pidana, Begini Penjelasannya

"Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kalau dilihat namanya, mereka adalah WNA asal China. Namun, kami belum bisa memastikan karena para pelaku belum bisa memberikan paspor mereka," pungkasnya.

Djuhanhani menyatakan para WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan menggunakan media elektronik.

Mereka diduga sebagai bagian dari jaringan internasional, melakukan akses ilegal dan menggunakan dokumen perjalanan yang bisa jadi sah atau tidak sah.

Baca Juga: Polres Ternate Tangkap Satu Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Atau melakukan tindak pidana pemalsuan visa, tanda masuk atau izin tinggal, atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberi izin tinggal.

Para pelaku menghubungi calon korban dan mengaku sebagai anggota polisi atau semacamnya untuk menipu korban dan meminta uang tebusan.

Mereka juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet, dan sebagainya.

Baca Juga: Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Meriam Kaleng di Legok

Namun, ketika transaksi disetujui, barang-barang tersebut tidak dikirim kepada pemesan. Djuhanhani mengatakan bahwa para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih miliaran rupiah dari modus operandi ini.

Para WNA melakukan aksinya di Indonesia, namun korbannya berada di luar negeri seperti China, Thailand, dan Taiwan.

"Sampai saat ini, belum ada laporan atau pun korban yang dapat kami temukan secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," tutupnya.***

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler