Impor Pakaian Bekas ke Indonesia Dikenakan Sanksi Pidana, Begini Penjelasannya

- 4 April 2023, 10:13 WIB
Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Kota Batam telah memusnahkan pakaian, sepatu, koper, dan tas bekas di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau.
Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Kota Batam telah memusnahkan pakaian, sepatu, koper, dan tas bekas di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau. /Antara

WARTA TIDORE - PKTN menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Polres Ternate Tangkap Satu Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menyatakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Moga, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mengatakan bahwa terhadap barang juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41.

Baca Juga: Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Meriam Kaleng di Legok

Moga juga menyatakan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang akan memberikan fasilitasi kepada UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Kota Batam telah memusnahkan pakaian, sepatu, koper, dan tas bekas di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah