Modus Rekrutmen Pekerjaan Luar Negeri, Empat Kasus TPPO Diungkap Polresta Cirebon

9 Juni 2023, 20:08 WIB
Empat tersangka dalam kasus TPPO ditampilkan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Juni 2023. /Humas Polresta Cirebon

WARTA TIDORE - Polresta Cirebon, Jawa Barat, telah mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekruitmen pekerjaan di luar negeri.

"Kami berhasil mengungkap empat kasus TPPO dan menetapkan empat tersangka," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman pada hari Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Menkopolhukham: Tindak Tegas Kasus Dugaan TPPO di Batam Kepulauan Riau

Arif menjelaskan bahwa keempat tersangka, yang menggunakan inisial M, R, L, dan N, semuanya adalah warga Kabupaten Cirebon.

Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan keluarga yang merasa menjadi korban TPPO.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri atau sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Ironisnya, kebanyakan korban adalah tetangga tersangka yang justru diberangkatkan secara ilegal atau sebagai PMI tanpa prosedur yang benar.

"Sebagian besar korban juga ditempatkan di negara yang berbeda dengan tujuan awal mereka," katanya.

Arif menambahkan, contohnya adalah tersangka M yang mengirim korban ke Turki, padahal korban sebenarnya ingin bekerja di Korea Selatan, dan jenis pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan keahlian korban.

Dalam ke empat kasus tersebut, korban telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun dan menghadapi kesulitan saat meminta kepulangan ke Indonesia.

Selain itu, korban yang berasal dari Kabupaten Cirebon juga sering dibatasi dalam berkomunikasi dengan keluarga hanya melalui telepon atau panggilan video.

"Tersangka merekrut dan menempatkan korban tanpa mengikuti prosedur yang benar, bahkan mereka mengirim korban ke negara yang sedang konflik," katanya.

Tersangka lainnya, L, mengirim korban ke Irak, sebuah negara yang masih dilanda konflik, sehingga korban tidak menerima gaji yang dijanjikan dan hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 juta selama bekerja.

Arif juga menjelaskan, tersangka R merekrut korban sebagai pembantu rumah tangga di Suriah, dengan pengiriman yang juga dilakukan secara ilegal.

Dalam penanganan kasus TPPO ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, tiket penerbangan, dokumen-dokumen, ponsel, dan lainnya.

Para tersangka dikenai Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Ke empat tersangka kasus TPPO ini dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," ungkapnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler