1 Unit Mobil klasik Chevrolet Biscayne Milik Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Disita KPK

4 April 2024, 16:00 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil klasik Chevrolet Biscayne yang dimiliki oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. /ANTARA/HO-KPK/

WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang diduga disembunyikan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis, 4 April 2024.

Ali menjelaskan, informasi mengenai aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

Tim penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi mengenai aset tersebut serta aset-aset lainnya.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi tempat dia bekerja dan bahwa Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

Hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan adalah bahwa Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat menjabat di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing. Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono menyatakan akan melakukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut atas vonis tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Andhi Pramono telah selesai, dan sidang ditutup.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler