Seorang Warga Negara Australia Diduga Aniaya Supir Taksi Ditangkap Polsek Kuta Bali, Korban Alami Luka

27 April 2024, 21:48 WIB
Unit Reserse Kriminal dari Kepolisian Sektor Kuta berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia dengan inisial MJF yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kuta, Bali. /ANTARA/Polsek Kuta/

WARTA TIDORE - Tim Reserse Kriminal dari Kepolisian Sektor Kuta menangkap seorang warga negara asing asal Australia dengan inisial MJF (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Jalan Area Sentral Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Sektor Kuta, Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina pada Sabtu, 27 April 2024 mengatakan, warga Australia tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak melarikan diri ke negaranya pada Jumat, 26 aApril 2024 malam.

"Dengan bantuan petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, kami berhasil menangkap pelaku," ujar Agus Pasek.

Agus menjelaskan, MJF ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi bernama Puti Arsana (45).

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 Wita di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung.

Saat itu, korban Putu Arsana, seorang pria asal Buleleng, Bali, sedang mengantar tamu setelah makan malam di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, menuju hotel.

Ketika mengemudi di lokasi kejadian, korban melihat beberapa orang WNA sedang membuat keributan di antara sesama mereka. Keributan itu menyebabkan akses jalan terhalang, menghambat mobil korban yang hendak melintas.

"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban hingga korban keluar dari mobil untuk menanyakan alasannya. Namun, malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.

Menurut keterangan korban, pelaku memukulnya sebanyak lima kali di kepala, bahu, leher, dan punggung, menyebabkan luka pada tubuhnya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa, 23 April 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (26/4), mereka mendapat informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke Australia.

MJF berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia mengaku terpengaruh oleh minuman keras.

"Pelaku dalam pengaruh minuman keras, juga merasa terganggu dengan mobil korban yang seperti hendak menabraknya," kata Agus.

Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler