2 Orang Terduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Ditangkap di Kelurahan Karangsari Blitar

25 Juni 2024, 12:27 WIB
Polres Blitar Kota memberikan pernyataan terkait kasus dugaan jaringan penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar, Jawa Timur, pada hari Senin (24/6/2024). /ANTARA/Polres Blitar Kota/

WARTA TIDORE - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan bukti berupa sabu-sabu dan pil senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menjelaskan, kedua tersangka adalah AM (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan KG (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian menangkap kedua tersangka," katanya di Blitar pada Senin, 24 Juni 2024.

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka kemudian diperiksa dan diinterogasi di lokasi kejadian.

Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan lampu senter yang ternyata berisi sabu-sabu. Polisi juga menggeledah tas pelaku dan menemukan pil yang diduga ekstasi.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir, dan pil ungu putih sebanyak 237 butir. Seluruh barang bukti disita oleh petugas.

Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang di Kota Blitar. Mereka naik angkutan umum ke Blitar dan menginap di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tentang barang tersebut, mereka mengambil barang dengan menggunakan ojek daring. Barang tersebut diambil dengan sistem ranjau, yaitu tanpa mengetahui siapa yang menaruhnya.

Wakapolres mengungkapkan, nominal dari barang bukti yang disita sekitar Rp1,5 miliar. Dengan berhasil menyita barang tersebut, polisi bisa menyelamatkan ribuan orang dari pengaruh negatif narkoba.

"Kami perkirakan nilai barang bukti sekitar Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh narkoba," kata dia.

Salah satu pelaku mengaku ditawari upah Rp2 juta untuk mengambil barang di Blitar. Mereka tidak menyangka akan berurusan dengan polisi.

Polisi terus memeriksa dan menggali keterangan dari pelaku untuk mengusut jaringan di atasnya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler