Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG, Kerugian Negara Capai 2 Miliar

- 8 Mei 2023, 14:46 WIB
Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) tersangka tambahan dalam dugaan kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak setibanya di Gedung Kejati NTB, Mataram pada Kamis, 13 April 2023
Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) tersangka tambahan dalam dugaan kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak setibanya di Gedung Kejati NTB, Mataram pada Kamis, 13 April 2023 /Dhimas B.P/Antara

Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Persetujuan RKAB merupakan syarat bagi perusahaan tambang untuk beroperasi menurut peraturan.

Kerugian ini dapat dihitung berdasarkan tarif iuran produksi atau royalti komoditas mineral logam, diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Tarif royalti untuk komoditas pasir besi ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual menurut regulasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah