Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos
Persetujuan RKAB merupakan syarat bagi perusahaan tambang untuk beroperasi menurut peraturan.
Kerugian ini dapat dihitung berdasarkan tarif iuran produksi atau royalti komoditas mineral logam, diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Tarif royalti untuk komoditas pasir besi ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual menurut regulasi tersebut.***