WARTA TIDORE - Dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, negara mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.
Dikutip dari Antara pada Senin, 8 Mei 2023, Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Tukirin, membenarkan angka Rp2 miliar tersebut sebagai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan angka Rp2 miliar yang muncul sebagai kerugian negara dalam kasus tersebut, itu (Rp2 miliar) hasil ekspose awal bersama penyidik Kejati NTB pada bulan Maret lalu. Untuk angka pastinya, saat ini lagi dalam proses audit," ujarnya.
Tukirin sebelumnya juga telah menyebutkan angka Rp2 miliar tersebut dalam sidang praperadilan Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar
Tukirin, sebagai saksi yang dihadirkan kejaksaan dalam sidang lanjutan praperadilan Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 5 Mei 2023, memastikan adanya kerugian negara dan memberikan gambaran umum terkait dengan asal angka Rp2 miliar tersebut.
Angka tersebut muncul karena PT AMG melakukan penambangan tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM selama tahun 2021 sampai 2022.