Kuasa Hukum 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi

- 22 Mei 2023, 18:00 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Rivan Awal Lingga/

WARTA TIDORE - Kuasa hukum tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke bagian pidana PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Antara pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Hendra Kurniawan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Divonis 3 Tahun Penjara

Djuyamto menjelaskan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023. Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, yaitu Kuat Ma'ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

"Dan sesuai dengan ketentuan hukum acara, dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi masing-masing," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Agus Nurpatria, Terdakwa Kasus Brigadir J Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta pada hari Selasa, 2 Mei.

Selain itu, pada hari Jumat, 28 April, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.

"Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) menyimpulkan bahwa putusan atau hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dilihat oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Gedung PT DKI Jakarta, pada hari Rabu, 12 April.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x