Jelang Pemilu 2024, Jaksa Agung Keluarkan Instruksi kepada Para Jaksa

- 21 Agustus 2023, 07:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/

WARTA TIDORE - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi kepada para jaksa, terutama yang berada dalam bidang intelijen dan tindak pidana khusus, untuk berhati-hati dan teliti dalam menerima serta menangani pengaduan mengenai korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024. Instruksi ini mencakup aduan korupsi yang terkait dengan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Dalam instruksi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi kepada para jaksa menekankan perlunya hati-hati dalam menangani aduan korupsi menjelang dan selama Pemilu 2024 untuk menghindari adanya kampanye hitam terhadap calon-calon tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyampaikan isi instruksi Jaksa Agung kepada para jaksa, di mana ia mengungkapkan bahwa penanganan aduan korupsi yang melibatkan calon-calon perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Selain itu, tujuan dari instruksi ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kampanye hitam yang dapat mengganggu proses Pemilu sesuai dengan aturan hukum.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan agar pemeriksaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap calon-calon tersebut ditunda sejak mereka resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah, hingga semua tahapan pemilihan selesai.

Instruksi ini bertujuan untuk mencegah penegakan hukum digunakan sebagai alat politik oleh pihak-pihak tertentu.

Jaksa Agung juga menegaskan, institusi Kejaksaan harus tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon.

Netralitas harus dijaga, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dalam penegakan hukum, tanpa afiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik apapun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah