Polda Maluku Utara: 8 Anggota Diajukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat

- 12 September 2023, 01:00 WIB
Irjen Pol Midi Siswoko, Kapolda Maluku Utara, merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik.
Irjen Pol Midi Siswoko, Kapolda Maluku Utara, merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap delapan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada Senin, 11 September 2023.

Michael menjelaskan, Kapolda Maluku Utara tidak ragu-ragu untuk memberlakukan PTDH terhadap anggota yang melakukan kesalahan serius.

Selain itu, Kapolda dijelaskan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota yang bersalah, karena Polda Maluku Utara serius dalam memproses laporan masyarakat terhadap anggotanya.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara telah menerapkan PTDH terhadap 25 personel dari tahun 2020 hingga 2022 karena pelanggaran berat, seperti perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, menekankan bahwa PTDH ini adalah bagian dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.

Dia juga mengingatkan bahwa anggota Polri memiliki tanggung jawab sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan.

Kapolda berharap agar semua anggota Polda Malut dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini dan menjadi pribadi yang profesional dalam menjalankan tugas mereka, serta menghindari pelanggaran di masa mendatang.

Selain itu, penegakan hukum dalam Polri didasarkan pada asas kemanfaatan dan keadilan, yaitu memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang terbukti melanggar aturan, baik dalam hal disiplin maupun kode etik Polri.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah