DPO Pengedar Narkotika dari Banjarbaru Kalimantan Selatan Ditangkap

- 1 Oktober 2023, 02:00 WIB
Kapolres AKBP Kurniawan Hartono memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita oleh Satres Narkoba Polres Kapuas pada Jumat, 29 September 2023.
Kapolres AKBP Kurniawan Hartono memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita oleh Satres Narkoba Polres Kapuas pada Jumat, 29 September 2023. /ANTARA/Humas Polres Kapuas/

WARTA TIDORE - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AN, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berasal dari Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, yang sering kali melakukan peredaran narkoba di wilayah pertambangan di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, di Kuala Kapuas pada Sabtu, 30 September 2023.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap anak buah pelaku AN bersama barang bukti sabu, senjata api rakitan, dan baju anti peluru di daerah setempat, sementara pelaku AN berhasil melarikan diri dari penangkapan polisi.

Namun, anggota Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku AN di sebuah warung di perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai.

Barang bukti yang ditemukan meliputi enam paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 605 gram, sebelas paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 52 gram, dan dua pembungkus sabu yang terbuat dari kertas karton dilapisi lakban warna hitam.

Selain sabu, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver di tubuh pelaku AN, bersama dengan enam butir amunisi tajam yang siap digunakan. Selain itu, ditemukan juga dua senjata api rakitan jenis dum-duman.

Selanjutnya, dalam penggeledahan di pondok yang ditempati pelaku AN, ditemukan satu buah tas kulit berwarna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet kulit warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Kurniawan Hartono menambahkan bahwa pelaku AN melakukan upaya perlawanan saat penangkapan yang membahayakan anggota polisi, sehingga anggota melakukan tindakan tegas yang terukur untuk melumpuhkan pelaku. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

"Bagi pelaku, ada ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu hukuman penjara paling lama dua puluh tahun dan paling singkat enam tahun," ujar Kurniawan Hartono.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah