Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat, Diduga Langgar Kode Etik di Makasar Sulawesi Selatan

- 18 Oktober 2023, 20:53 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham (kanan), bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana (kiri), menjawab pertanyaan wartawan saat menjelaskan kasus di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham (kanan), bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana (kiri), menjawab pertanyaan wartawan saat menjelaskan kasus di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar pada Rabu, 18 Oktober 2023. /ANTARA/ M Darwin Fatir/

WARTA TIDORE - Seorang anggota Polri berinisial Bripda FA (23) terancam dipecat dari institusinya karena diduga melanggar kode etik yang mencemarkan citra kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial M di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diduga melanggar kode etik yang mencemarkan citra kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial M di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang anggota Polri terancam dipecat.

"Jadi tidak ada pemerkosaan dalam hal ini. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan tersebut berlanjut menjadi hubungan suami istri (dengan persetujuan kedua belah pihak)," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Hasil Pemeriksaan dan Penyelidikan

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, FA telah terlibat dalam hubungan intim yang sah layaknya pasangan suami istri dengan wanita berinisial M sebanyak lima kali saat masih bersekolah di SMA. Hubungan mereka berlanjut saat keduanya masih menjalin cinta, dan tercatat mereka berhubungan sebanyak delapan kali ketika FA sedang menjalani pendidikan kepolisian.

Korban akhirnya memutuskan hubungan dengan FA, dan diduga korban merasa tertekan karena terus diganggu. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Kabid Propam Polda Sulsel dengan cepat menyelidiki kasus ini dan memeriksa FA. Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa FA bersalah dan melakukan pelanggaran etika, sehingga tindakan tegas diambil terhadapnya.

"Pelaksanaan hukum akan mengikuti peraturan yang berlaku. Kami akan mengacu pada Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polri (PP) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan tidak hormat. Anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri, termasuk melanggar kode etik," jelas Zulham.

Selain itu, FA juga melanggar Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan yang mengharuskan setiap pejabat Polri menjaga citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. FA juga melanggar Pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya, Pasal 13 PP Nomor 7 Tahun 2022 mengatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi, kami akan menerapkan empat pasal terkait dengan anggota kami yang berinisial FA. Kami akan menindak siapa pun yang melanggar peraturan dengan tegas sesuai yang diinstruksikan oleh Kapolri dan Kapolda, tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata Zulham.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah