Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Kasus Perjudian Daring di Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara

- 22 Oktober 2023, 20:51 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka kasus perjudian daring oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka kasus perjudian daring oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Oktober 2023. /ANTARA/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka terkait kasus perjudian daring, yang melibatkan seorang wanita berinisial NA (42) dan seorang pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Kami telah mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Ade Safri menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 01.00 WIB, dan keduanya memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas perjudian tersebut.

"Tersangka NA berperan sebagai Customer Relationship Manager (CRM) yang bertanggung jawab terhadap pemain dari Papi55 yang awalnya sering bertaruh, tetapi kemudian mulai jarang melakukan taruhan," ujar Ade Safri.

Dia juga menambahkan bahwa tersangka NA membantu pemain yang mengalami kendala dalam melakukan taruhan dan menerima keluhan dari pemain lain terkait deposit dan penarikan dana.

Sementara tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik situs perjudian Papi55 yang juga bertanggung jawab atas masalah penggajian dan pembayaran operasional situs, serta terlibat dalam pendirian kantor perjudian daring di Bali.

Dalam penyelidikan ini, Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti, termasuk tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor, dan empat unit token key BCA.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan dihadapkan pada beberapa pasal hukum dalam kasus ini, seperti Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah