Kasus Dugaan Korupsi, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan 2 Saksi Lainnya Dipanggil KPK

- 26 Oktober 2023, 19:27 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. /ANTARA/Fianda Sjofjan/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair LNG tahun 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nicke Widyawati telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Selain Nicke, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang terkait dengan kasus serupa, yaitu Asisten Ahli UKP-PPP Agung Wicaksono dan pegawai SKK Migas Rayendra Sidik.

Ali belum memberikan informasi lebih lanjut apakah para saksi telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Demikian pula, belum ada informasi mengenai bidang pernyataan yang akan ditanyakan kepada para saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September, KPK mengumumkan bahwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA), mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Kasus dugaan korupsi ini diduga dimulai sekitar tahun 2012, ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen Agustiawan diduga telah menjalin kesepakatan dengan beberapa produsen dan penyedia LNG di luar negeri tanpa melakukan kajian yang memadai. Keputusannya ini tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero atau dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Konsekuensinya, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan asing menjadi kelebihan pasokan dan harus dijual dengan kerugian di pasar internasional, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

Karen Agustiawan dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kasus ini akan terus diselidiki oleh KPK.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah