Tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok Pengancam Anies Baswedan

- 13 Januari 2024, 20:51 WIB
Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). /ANTARA/Laily Rahmawaty/

WARTA TIDORE - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa pemilik akun TikTok @calonistri71600 dengan inisial AWK telah berhasil ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di wilayah Jember.

"Individu yang mencuitkan ancaman penembakan terhadap salah satu pasangan calon telah diamankan pagi ini di Jawa Timur, tepatnya di Jember," kata Sandi di Mabes Polri pada Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2024.

Jenderal polisi dua bintang ini menjelaskan bahwa pelaku, yang berumur 23 tahun dengan inisial AWK, ditangkap pada Sabtu, 13 Januari, pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini terjadi berkat kerjasama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dengan izin dari Tuhan, melalui doa-doa teman-teman, pelaku berhasil ditangkap pagi ini berkat informasi dari masyarakat dan kerjasama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur," ujarnya.

Saat ini, Sandi menyatakan bahwa tim Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku ancaman, termasuk motif dan latar belakangnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang mengunggah cuitan berisi ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Pelaku telah mengakui bahwa dia yang mencuit dan memiliki akun tersebut, tetapi tim sedang mendalami lebih lanjut, termasuk motif dan hal-hal lainnya," ujar Sandi.

Namun, dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya. Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membuat cuitan ancaman. Tidak ditemukan senjata saat penangkapan.

Pelaku saat ini dihadapkan pada Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah