Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditetapkan Tersangka, Proses Pemilu Berlangsung Aman dan Lancar

- 19 Januari 2024, 19:05 WIB
Lima komisioner KPU Aru yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Ambon.
Lima komisioner KPU Aru yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Ambon. /ANTARA/Winda Herman/

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, berdasarkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.894.277.825.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x