Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditetapkan Tersangka, Proses Pemilu Berlangsung Aman dan Lancar

- 19 Januari 2024, 19:05 WIB
Lima komisioner KPU Aru yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Ambon.
Lima komisioner KPU Aru yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Ambon. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku masih menunggu petunjuk dari pusat untuk mengganti lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Pilkada 2020.

"Proses Pemilu di Kabupaten Aru saat ini berjalan dengan aman dan lancar. Setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya adalah menunggu kebijakan dari KPU RI," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun pada Jumat, 19 Januari 2024.

Rifan menjelaskan, setelah penahanan, aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, biasanya akan mengirimkan surat resmi kepada KPU Maluku mengenai penahanan tersebut.

"Ketika KPU Maluku menerima surat tersebut, kami akan meneruskannya ke KPU RI untuk mendapatkan petunjuk dan arahan selanjutnya dalam pelaksanaan Pemilu di Aru," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam hal masalah KPU Aru, KPU Maluku tidak akan melakukan intervensi secara hukum. KPU menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kami tidak akan melakukan intervensi sama sekali. Kami menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Rifan.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima tahap kedua dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap ini, yang melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 kemudian dibawa ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh PPK ke Polres Aru.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x