KPK Ingatkan kepada Masyarakat, Tidak Percaya Terhadap Modus Pengurusan Perkara 

- 21 Februari 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram/@official.kpk/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak percaya dan melaporkan pihak-pihak yang mengklaim bisa mengurus atau menghentikan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

KPK menegaskan, penanganan perkara di lembaganya melalui proses yang melibatkan berbagai unit kerja. Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta penentuan tersangka dan keputusan Pimpinan dilakukan secara kolektif.

"Jadi, penanganan perkara di KPK tidak bergantung pada individu-individu tertentu, melainkan berjalan secara sistematis dalam tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 21 Februari 2024.

Ali menjelaskan, KPK sering menerima informasi tentang orang-orang yang mengklaim sebagai anggota KPK dan dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di lembaga tersebut.

Lembaga itu kemudian bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, yang sering kali berujung pada penangkapan orang-orang yang melakukan modus penipuan tersebut.

"Contohnya, dalam kasus di Muara Enim, penipuan semacam ini bahkan dilakukan oleh penasehat hukum dari pihak terdakwa sendiri. Kemudian, oknum penasehat hukum tersebut dinyatakan bersalah dalam sidang etik advokat," tambah Ali.

Dugaan penyalahgunaan nama KPK kembali muncul dalam persidangan penanganan tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa dalam pledoi-nya menyebutkan adanya permintaan uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkara di KPK.

KPK meminta terdakwa untuk melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas atau Pengaduan Masyarakat KPK dengan menyertakan bukti awal, agar dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x