4 Pejabat Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara

- 13 Maret 2024, 18:24 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (13/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (13/3/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

Dia menyebutkan, saksi yang hadir terdiri dari pejabat dan bukan pejabat.

Ke empat terdakwa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2023.

Kadis Kehutanan, Syukur Lila, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Ternate, menyatakan bahwa dia memberikan ijin terkait pertambangan nikel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan atas perintah Gubernur Maluku Utara.

"Memberikan ijin atas perintah Gubernur Maluku Utara sehingga diberikan rekomendasi," katanya.

Syukur juga mengungkapkan, dia pernah bertemu dengan terdakwa secara langsung terkait pemberian ijin pinjam paket di Pulau Obi.

"Pinjam paket. Kita mengajukan di kementerian kehutanan," ujarnya.

Sementara itu, Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir, mengaku mengetahui bahwa ada perusahaan yang meminta ijin pinjam paket yang ditujukan kepada gubernur dan kemudian diteruskan kepada Sekda. Surat ijin tersebut terkait pertambangan di Pulau Obi.

"Dalam kasus ini, saya mendengar dari media massa bahwa Gubernur Malut menerima uang dari Stevi Thomas sebesar Rp700 juta," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengakui bahwa dia pernah diminta uang oleh gubernur Malut nonaktif ketika ada tamu dari pusat yang datang.

"Biasanya ketika gubernur nonaktif meminta, saya harus memberikan uang sebesar Rp10 juta terlebih dahulu," katanya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x