4 Pejabat Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara

- 13 Maret 2024, 18:24 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (13/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (13/3/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut), memanggil 4 pejabat sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di PN Ternate pada Rabu, 13 Maret 2024.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, didampingi oleh Wakil Ketua Haryanta, Kadar Noh, dan Jako sebagai hakim anggota.

Ke empat saksi yang dihadirkan adalah Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Suryanto Andili, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, mantan Kadis Kehutanan M. Syukur Lila, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Adnan Hasanudin, serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Para pejabat dari Pemprov Maluku Utara yang terlihat di Pengadilan Tipikor PN Ternate adalah Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, Kadis Kehutanan, M. Sukur Lila, Kadis ESDM Suriyanto Andili, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bambang Hermawan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan eksepsi dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tampubolon, pada Rabu.

Empat terdakwa yang hadir dalam sidang lanjutan tersebut adalah dua Kepala Dinas, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin, sementara dua lainnya, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, masing-masing menghadapi agenda yang berbeda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dua terdakwa yang diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah Stevi Thomas dan Adnan Hasanudin, sementara Daud Ismail dan Kristian Wuisan menghadapi agenda eksepsi.

"Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Stevi Tomas ada empat orang, sedangkan untuk Adnan Hasanudin ada enam orang," kata Hakim Ketua Romel Franciscus Tampubolon.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x