Sementara itu, pelaku tawuran dari Geng Anak Lapak Klender masih dalam pengejaran polisi.
"Diperkirakan pelaku dari Geng Anak Lapak Klender melarikan diri keluar Kota Jakarta, dan saat ini status mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***