Uang Ratusan Juta Hasil Sitaan dari Terpidana Kasus TPPU dengan Narkotika Dieksekusi oleh Kejari Tanjungbalai

- 22 Maret 2024, 01:52 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan eksekusi uang tunai senilai Rp808.254.455,00 hasil sitaan dari terpidana Karlina di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3/2024).
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan eksekusi uang tunai senilai Rp808.254.455,00 hasil sitaan dari terpidana Karlina di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Kejari Tanjungbalai/

Uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 yang telah diblokir dalam tabungan salah satu bank negara atas nama Karlina Wati telah disita untuk negara.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah