Uang Ratusan Juta Hasil Sitaan dari Terpidana Kasus TPPU dengan Narkotika Dieksekusi oleh Kejari Tanjungbalai

- 22 Maret 2024, 01:52 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan eksekusi uang tunai senilai Rp808.254.455,00 hasil sitaan dari terpidana Karlina di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3/2024).
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan eksekusi uang tunai senilai Rp808.254.455,00 hasil sitaan dari terpidana Karlina di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Kejari Tanjungbalai/

WARTA TIDORE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai telah melaksanakan eksekusi uang tunai senilai Rp808.254.455,00 hasil sitaan dari terpidana Karlina Wati dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana narkotika.

"Uang tersebut akan dialihkan ke Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Shahputra pada Kamis, 21 Maret 2024.

Andi menjelaskan, sumber TPPU terpidana berasal dari kasus narkotika pada tahun 2022 dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 166/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam putusan PN Tanjungbalai, kata Andi, Karlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Karlina dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp2,5 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa mengajukan kasasi, tetapi ditolak. Mahkamah Agung memperkuat putusan dengan Nomor 4880 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023 yang telah memutus perkara terdakwa Karlina Wati alias Karlina.

Dalam putusan itu disebutkan, terdakwa Karlina Wati alias Karlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima transfer uang yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x