Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah, Seorang yang Sempat DPO Ditangkap Pihak Polda Banten

- 22 Maret 2024, 05:02 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, berada di Serang, Banten, pada Kamis (21/3/2024).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, berada di Serang, Banten, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Polda Banten/

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menangkap tersangka berinisial CC (48) yang diduga melakukan pemalsuan surat dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten pada Kamis, 21 Maret 2024 mengungkapkan, Polda Banten dibantu oleh tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih Ancol, Jakarta Utara. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari ahli waris di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi Nomor 2285. Karena tempat terjadinya tindak pidana berada di Polda Banten, kasus tersebut dilimpahkan ke sana.

"Kasus ini bermula sekitar Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo yang tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang," terangnya.

"Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," jelasnya.

Namun, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.

Pihaknya menjelaskan, tersangka telah membuat surat-surat lampiran berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," tambahnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x