Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK: Ada Potensi Besar Menjadi TPPU

- 3 Mei 2024, 00:30 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), berpotensi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kemungkinan tersebut muncul seiring dengan pengakuan para saksi di persidangan yang menyingkap penggunaan uang dari dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan keluarga SYL.

"Ada potensi besar menjadi TPPU jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam memanfaatkan uang hasil tindak pidana," kata Ali dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ali menilai tidak hanya SYL, tetapi juga keluarga SYL dapat dikenai hukuman TPPU pasif sebagai penerima manfaat yang mengetahui bahwa harta tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Dia menjelaskan, dalam kasus TPPU, uang hasil kejahatan biasanya diinvestasikan ke dalam harta dengan nilai ekonomis, seperti properti. Harta tersebut kemudian dialihkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.

Untuk menentukan apakah harta tersebut berasal dari hasil kejahatan atau tidak, Ali menjelaskan bahwa hal itu bisa dinilai dari profil pejabat, termasuk besaran gajinya.

"Ketika dia mendapat rumah, kita bisa lihat apakah harga rumah tersebut sesuai dengan profil pejabat," ujarnya.

Namun, jika keluarga atau kerabat menerima uang hasil kejahatan tanpa sengaja, Ali menjelaskan bahwa secara normatif mereka tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU.

"Oleh karena itu, perlu terlebih dahulu dibuktikan bahwa ini adalah tindak pidana korupsi, baru kemudian dapat diputuskan apakah ada TPPU," ungkap Ali.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah