Pelaku Pencurian Modus COD Berujung Ancaman di Tambora Jakarta Barat Ditangkap Polisi

- 24 Maret 2024, 14:59 WIB
Kompol Donny Agung Harvida, Kapolsek Tambora dari Polres Metro Jakarta Barat, menyelenggarakan konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024).
Kompol Donny Agung Harvida, Kapolsek Tambora dari Polres Metro Jakarta Barat, menyelenggarakan konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024). /ANTARA/Polsek Tambora/

WARTA TIDORE - Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial ATJ (33) yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora dari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Rahmat Wibowo, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan modus mengunggah barang yang akan dijual melalui media sosial.

Kemudian, pelaku menawarkan barang kepada calon pembeli dengan pembayaran dilakukan setelah barang diterima atau dikirim (Cash On Delivery/COD).

"Saat proses COD, pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan senjata tajam," kata Donny pada Minggu, 24 Maret 2024.

Menurut Donny, pelaku seringkali beraksi bersama dua rekannya agar aksi mereka berjalan lancar dan cepat. Saat ini, dua rekannya dengan inisial M dan A masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku yang kami tangkap ini merupakan otak dari kelompok curas (pencurian dengan kekerasan) tersebut," tambahnya.

Donny menjelaskan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (4/3). Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi COD dengan seorang calon pembeli ponsel. Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam tanpa berkutik.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak, dengan ancaman akan dibunuh jika berani bersuara," ungkap Donny.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan penyidik berhasil melacak pelaku melalui rekaman kamera pengawas sebelum menangkapnya.

Pelaku, yang merupakan residivis dengan lima kali berurusan dengan polisi atas berbagai kasus di Jakarta Barat sejak tahun 2012, 2016, 2017 (kasus narkoba), 2020, dan 2021, diketahui kembali melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan nafsu.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian di antaranya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Donny.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah