Polresta Bandara Soetta Ungkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional Terima Dana Rp.15 Juta Per Korban

- 24 Maret 2024, 17:29 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung. /ANTARA/Azmi Samsul Maarif/

"Ketiga terduga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Mereka telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," tambah Ronald.

Kasus TPPO ini terungkap setelah adanya informasi mengenai keberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia dan Serbia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 17 Maret 2024.

Tim penyidik dari Polresta langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

"Pesawat Trans Nusa membawa 10 PMI non prosedural dengan tujuan Serbia untuk bekerja sebagai tukang kayu di pabrik furnitur," jelasnya.

Pelaku mengaku telah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini sebanyak tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal. Mereka menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI.

Namun, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah