Polresta Bandara Soetta Ungkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional Terima Dana Rp.15 Juta Per Korban

- 24 Maret 2024, 17:29 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung. /ANTARA/Azmi Samsul Maarif/

WARTA TIDORE - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan bahwa para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional diduga memperoleh dana hingga Rp15 juta per korban yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.

"Mereka mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat ke luar negeri itu sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per orang," kata AKBP Ronald F.C Sipayung, Wakapolresta Bandara Soetta, di Tangerang pada Minggu, 24 Maret 2024.

Dia menjelaskan, dari hasil keuntungan tersebut, ada kemungkinan para pelaku memperoleh lebih dari jumlah tersebut karena telah berkolaborasi dengan agen yang berbasis di Serbia.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengidentifikasi pemilik agen yang beroperasi di Serbia, meskipun diduga terhubung dengan sindikat dan pelaku di Indonesia.

"Tiga pelaku telah kami amankan dan saat ini mereka ditahan selama 20 hari di Polresta Bandara Soetta," ungkapnya.

Ronald menjelaskan, para pelaku TPPO ini memungut biaya sekitar Rp60-75 juta dari setiap korban dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri, khususnya di pabrik furnitur.

"Jadi mereka bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta dari tiap-tiap pekerja migran ilegal non prosedural yang berangkat," tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus TPPO terkait pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Serbia.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial FP (40), J (40) dari Jakarta Barat, dan WPB (25) dari Kota Bandar Lampung.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x