Transaksi Narkotika, Polres Tapanuli Utara Ringkus Seorang Pengedar

- 4 April 2024, 21:14 WIB
Tersangka pengedar
Tersangka pengedar /ANTARA/

WARTA TIDORE - Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi sesaat setelah transaksi pembelian sebanyak 13 butir ekstasi dari rekannya selesai.

"FHS (35), warga Jln Lintas Balige - Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, ditangkap oleh petugas," kata Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing pada Kamis, 4 April 2024.

Tersangka ditangkap sesaat setelah membeli 13 butir ekstasi dari rekan bisnisnya yang merupakan warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Rabu, 3 April 2024.

"Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa khawatir akan pengaruh rayuan tersangka terlibat dalam bisnis haram tersebut," ungkap Aiptu Walpon.

Setelah informasi dipastikan, polisi menunggu waktu transaksi jual beli narkoba dilakukan.

"Petugas langsung menangkap tersangka FHS dan menemukan sebanyak 13 butir ekstasi dari kantongnya. Sementara, rekan bisnis tersangka berinisial P yang berhasil melarikan diri sedang dalam pengejaran," jelasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x