Petugas Lapas Kelas II A Muaro Padang Sumatera Barat Lakukan Razia Insidentil, Ini yang Ditemukan

- 2 Mei 2024, 18:41 WIB
Petugas Lapas Padang melakukan razia insidentil dengan menggeledah kamar hunian narapidana untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara pada hari Kamis (2/5).
Petugas Lapas Padang melakukan razia insidentil dengan menggeledah kamar hunian narapidana untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara pada hari Kamis (2/5). /ANTARA/Fathul Abdi/

WARTA TIDORE - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mengadakan razia insidentil untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara tersebut pada hari Kamis, 2 April 2024.

Kepala Lapas Padang, Marten, menyatakan bahwa razia dilakukan dengan menggeledah kamar hunian para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Dalam razia insidentil hari ini, petugas berhasil menemukan sepuluh unit ponsel (handphone) dari kamar WBP dan langsung disita," katanya.

Barang terlarang berupa handphone tersebut ditemukan disembunyikan oleh para WBP di tempat-tempat yang tertutup, seperti di bawah keramik.

"Saat ini, handphone tersebut telah disita oleh petugas Lapas Padang untuk dimusnahkan karena termasuk dalam daftar barang terlarang," jelasnya.

Marten menyebut, pihaknya sedang menyelidiki siapa pemilik dari 10 unit handphone tersebut, karena handphone ditemukan bukan di tangan atau di badan narapidana.

"Handphone ditemukan di dalam kamar yang ditempati bersama oleh para WBP, dan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. Kami masih menyelidiki hal ini," tambahnya.

Selain itu, petugas juga akan menelusuri bagaimana cara handphone tersebut masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang.

"Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Padang. Siapapun yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan, baik itu narapidana maupun oknum pegawai," tegas Marten.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah