Kasus Suap Libatkan AGK, JPU KPK Tuntut Terdakwa Stevi Thomas Pidana Penjara 2 Tahun 2 Bulan

- 2 Mei 2024, 18:53 WIB
Andry Lesmana dari JPU KPK membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024.
Andry Lesmana dari JPU KPK membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama dua tahun dua bulan dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Andry Lesmana dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada hari Kamis, 2 April 2024.

Menurut Andry, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor.

Dia menegaskan, tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, Andry juga mencatat beberapa faktor yang meringankan, seperti tanggungan keluarga terdakwa dan sikap sopan serta menghargai persidangan.

JPU KPK menuntut agar pengadilan memutuskan terdakwa Stevi Thomas bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dua bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, JPU juga meminta agar lamanya penahanan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU KPK, Stevi Thomas menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada kesempatan berikutnya.

Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciscus menyatakan, terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan baik secara lisan maupun tertulis. Sidang untuk pembelaan terdakwa dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 WIT.

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah