Dugaan Korupsi di PDAM Wayrilau Bandarlampung Mulai Dilakukan Penyelidikan oleh Kejati Lampung

- 5 April 2024, 01:46 WIB
Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau di Bandarlampung.
Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau di Bandarlampung. /ANTARA/Dian Hadiyatna/

WARTA TIDORE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau Bandarlampung berkaitan dengan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019.

Dugaan korupsi di PDAM Wayrilau Bandarlampung berkaitan dengan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019.

"Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, kami melakukan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan pada hari Kamis, 4 April 2024.

Dia menyatakan, selama proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Bandarlampung, ditemukan adanya tindakan pengkondisian terhadap pemenang tender.

"Selain itu, penyidik juga menemukan adanya manipulasi dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang mengakibatkan kekurangan volume pada pekerjaan dan menyebabkan kerugian negara," katanya.

Ricky mengungkapkan, pagu anggaran pengadaan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Wayrilau Kota Bandarlampung Tahun 2019 sebesar Rp87.156.366.242,00.

"Dari hasil penyidikan, ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar, dan jumlah kerugian tersebut masih bisa bertambah," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

"Kami telah memeriksa Tim Pokja pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa, serta pejabat penatausahaan keuangan di PDAM WayRilau Kota Bandarlampung," tambahnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x