Mantan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Diperiksa KPK

- 19 April 2024, 17:36 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan kepala divisi pasar modal dan pasar uang PT Taspen terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di mana tim penyidik memanggil dan memeriksa saksi Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen 2016-2019, Patar Sitanggang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Jumat, 19 April 2024.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran yang bersangkutan, dalam pemanggilan tersebut atau materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan.

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) berdasarkan laporan masyarakat.

"Penyidikan ini terkait dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ungkapnya.

Ali enjelaskan, perkara tersebut juga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun, identitas mereka belum diumumkan sesuai kebijakan lembaga antirasuah. Terkait hal ini, Ali menyatakan bahwa konstruksi kasus dan uraian lengkap akan disampaikan saat penahanan para tersangka dilakukan.

KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang, termasuk satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Pada proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah dan kantor pihak swasta terkait. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen-dokumen dan catatan investasi keuangan, perangkat elektronik, dan uang dalam mata uang asing.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x