Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

- 19 April 2024, 18:33 WIB
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan. /ANTARA/Ogen/

WARTA TIDORE - Kepolisian Resor Bintan telah menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

"Telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," ungkap Kepala Polres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang pada Jumat, 19 April 2024.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Polres Bintan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah setelah penetapan tiga tersangka tersebut.

Polres Bintan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).

"Tim penyidik kepolisian akan memanggil kembali ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," tambah Kapolres.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan.

Ketika terjadi peristiwa ini, Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada periode 2014 hingga 2016. Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan tersangka lainnya dengan inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x