Polisi Tangkap 2 Pelaku Kasus Penjambretan di Tujuh Lokasi Wilayah Riau

- 25 April 2024, 22:01 WIB
Polisi berhasil diamankan dua pemuda pelaku jambret di Pekanbaru.
Polisi berhasil diamankan dua pemuda pelaku jambret di Pekanbaru. /ANTARA/Polsek Tenayan Raya/

WARTA TIDORE - Tim gabungan Jatanras dari Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berhasil menangkap dua residivis kasus penjambretan yang telah melakukan aksinya di tujuh lokasi kejahatan di daerah tersebut.

"Mereka merupakan residivis kasus penjambretan dan sudah mengenal satu sama lain ketika menjalani hukuman di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, pada Kamis, 25 April 2024.

Dua pemuda yang berinisial BAP (21) dan RK (22) ditangkap setelah diduga melakukan penjambretan pada Selasa, 23 April 2024. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi menjambret ponsel warga di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Kulim.

"Pada saat itu, korban sedang melintas, tiba-tiba dua pria muncul dan mencuri ponsel yang terletak di 'dashboard' sepeda motor korban," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, kedua pelaku melarikan diri. Korban yang terkejut langsung berteriak kepada kedua pelaku sebelum mereka menghilang.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," tambah Vivino.

Korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya. Melalui rekaman kamera pengawas, polisi dapat mengetahui identitas para pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku.

"Kedua tersangka ditangkap di rumah RK dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya," katanya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x