Seorang Warga Negara Australia Diduga Aniaya Supir Taksi Ditangkap Polsek Kuta Bali, Korban Alami Luka

- 27 April 2024, 21:48 WIB
Unit Reserse Kriminal dari Kepolisian Sektor Kuta berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia dengan inisial MJF yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kuta, Bali.
Unit Reserse Kriminal dari Kepolisian Sektor Kuta berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia dengan inisial MJF yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kuta, Bali. /ANTARA/Polsek Kuta/

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (26/4), mereka mendapat informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke Australia.

MJF berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia mengaku terpengaruh oleh minuman keras.

"Pelaku dalam pengaruh minuman keras, juga merasa terganggu dengan mobil korban yang seperti hendak menabraknya," kata Agus.

Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah